Berita

Rumah Pusat Edukasi Data Market Berita Perdagangan Harga Emas Antam Kini Mulai Naik Kembali!

Harga Emas Antam Kini Mulai Naik Kembali!

by Didimax Team

Banderol dari harga emas Antam saat ini sudah mengalami kenaikan cukup drastic dan mulai mengelami pemulihan. Mulai dari tanggal 14 kemarin, sudah ada perubahan berupa kenaikan hingga sebanyak Rp 6.000.

Dari PT Antam (Persero) Tbk sendiri harga dari emas ini sudah mulai berada pada kisaran Rp 930.000 untuk per gramnya. Ini dimungkinkan untuk terus mengalami kenaikan di waktu mendatang.

Dari perdagangan sebelumnya Antam hanya bisa dijual dengan harga Rp 924.000 saja. Namun kali ini, sudah terdapat kenaikan hingga Rp 6.000 untuk memberikan perbaikan pada nilai dari emas tersebut.

Jika pemegang Antam ingin melakukan penjualan terhadap barang mereka, maka sudah diberikan buyback cukup tinggi. Yaitu pada saat akan melakukan buyback didapatkan keuntungan sebanyak Rp 8.000.

Ini juga sudah naik dibandingkan dengan sebelumnya, banyak pemegang atau pemilik barang merasa keuntungan tersebut. Keadaan antam batangan menjadi lebih baik. Dengan begitu sudah tidak perlu lagi merasa khawatir.

Keadaan pandemi yang sudah mulai membaik ini, memberikan banyak keuntungan tersendiri bagi banyak orang. Sudah dimulainya dilakukan vaksinasi juga ternyata memberikan banyak dampak pada kehidupan.

Salah satunya dengan naiknya nilai dari Antam tersebut berada pada kondisi pasca pemulihan. Jika sudah mulai berada pada posisi pulih seperti sebelumnya, maka keadaan ekonomi juga dikatakan mulai membaik.

 

Harga Emas Antam Batangan Naik

Untuk emas batang juga sudah mengalami kenaikan cukup drastic, mulai dari angka sebelumnya hanya Rp 814.000 per gram. Kini sudah bisa dibanderol dengan harga Rp 822.000 per satu gramnya.

Angka tersebut menjadi sebuah kenaikan positif di mana terdapat banyak keuntungan bisa didapatkan, oleh banyak pemilik emas Antam tersebut. Mereka bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan.

Penjualan tentu bisa mendapatkan banyak keuntungan di masa sekarang jika menjual kembali emas Antam tersebut. Dengan begitu, masyarakat yang melakukan investasi dengan Antam merasa diuntungkan.

Catatan lainnya yang ada pada harga antam adalah ini berlaku untuk harga Antam pada kantor Pulogadung, berlokasi di Jakarta. Untuk gerai lainnya kemungkinan akan terdapat perbedaan harga meskipun tidak banyak.

Perbedaan ini, tidak memberikan efek yang drastic, namun tentu saja ada harga lebih tinggi maupun lebih rendah. Selain itu, untuk pembelian dari antam ini, juga akan mendapatkan potongan pph 22.

Ini berdasarkan dari PMK No 34 /PMK.10/2017 untuk masalah pembelian antam batangan. Pajak pembelian emas batangan tersebut dikenakan sebesar 0,9 persen saja dari harga pembelian emas batangan tersebut.

Potongan pajak tersebut masih dianggap cukup rendah, namun bisa juga lebih rendah. Jika sudah menyertakan nomor NPWP setiap akan melakukan transaksi, maka pajak yang dibayarkan akan turun.

Hanya sebanyak 0,45 persen saja pajak perlu dibayarkan saat memiliki NPWP. Orang yang tidak memiliki atau tidak menunjukkan NPWP diharuskan untuk membayar 100 persen lebih banyak pajak seharusnya dibayarkan.

Wajib pajak yang membeli emas batangan tersebut, jika tidak memiliki NPWP, maka diharuskan untuk membayar pajak sebanyak 200 persen dari pembayaran seharusnya. Maka dari itu, pajaknya menjadi 0,9 persen.

Harga Emas PT Antam Naik

Rincian lebih lanjut mengenai berbagai macam harga dari emas Antam tersebut bisa disimak dari penjelasan berikut ini. Mulai dari yang beratnya hanya 0,5 gram hingga 1.000 gram mengalami kenaikan semuanya.

Jika ingin mendapatkan Antam dengan harga Rp 515.000 saja untuk berat 0,5 gram. Selanjutnya untuk emas yang memiliki berat 1 gram yaitu bisa didapatkan dengan harga Rp 930.000 oleh pembeli.

Kemudian untuk pembelian lebih banyak mulai dari 2 gram sudah terdapat diskon sebanyak Rp. 60.000. Harga menjadi Rp 1.800.000 dengan begitu semakin banyak membeli emas batangan semakin murah harganya.

Hingga untuk pembelian 100 gram, bisa mendapatkan harga Rp 87.212.000 jika ingin mendapatkan emas batangan 100 gram tersebut. Ini tentu masih akan dipotong dengan pajak pph 22 pembelian barang mewah.

Maka dari itu, perlu diperhatikan dengan seksama, jika sudah memiliki nomor Wajib Pajak akan lebih baik untuk digunakan. Karena, Anda hanya harus melakukan pembayaran normal saja yaitu sebanyak 0,45 persen.

Selanjutnya, akan ada penambahan pajak jika tidak memiliki NPWP. Pembelian emas dengan berat 1.000 gram sudah bisa didapatkan dengan biaya kurang lebih Rp 870.600.000 dan kemudian diharuskan melakukan pembayaran pajak. 

KOMENTAR DI SITUS

FACEBOOK

Tampilkan komentar yang lebih lama